Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Aceh Utara tangkap seorang buronan narkoba. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap seorang terduga pengedar, pada Sabtu (26/4/2025).

“Penyergapan di Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, malam,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwinsyah Putra, Senin (28/4/2025).

1. Diduga akan bertransaksi narkoba di halaman masjid, satu pelaku ditangkap

Polres Aceh Utara tangkap seorang buronan narkoba. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara untuk IDN Times)

Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan dengan cara membuntuti para terduga pelaku. Tiga pelaku yang mengenakan mobil diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, mobil yang dicurigai tersebut berhenti. Tiga orang yang sebelumnya di dalam mobil, kemudian turun berpencar. 

“Petugas yang sudah siap di lokasi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A, 30 tahun, warga Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Erwinsyah Putra.

Polisi menangkap tersangka A beserta barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan 99 durian serta sepucuk senjata jenis airsoft gun.

2. Seorang polisi terkena tembakan di wajah

Editorial Team

Tonton lebih seru di