Buronan Polda Lampung Ditangkap di Aceh, Polisi Terkena Tembakan

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap seorang terduga pengedar, pada Sabtu (26/4/2025).
“Penyergapan di Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, malam,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwinsyah Putra, Senin (28/4/2025).
1. Diduga akan bertransaksi narkoba di halaman masjid, satu pelaku ditangkap

Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan dengan cara membuntuti para terduga pelaku. Tiga pelaku yang mengenakan mobil diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, mobil yang dicurigai tersebut berhenti. Tiga orang yang sebelumnya di dalam mobil, kemudian turun berpencar.
“Petugas yang sudah siap di lokasi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A, 30 tahun, warga Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Erwinsyah Putra.
Polisi menangkap tersangka A beserta barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan 99 durian serta sepucuk senjata jenis airsoft gun.
2. Seorang polisi terkena tembakan di wajah

Meski menangkap seorang tersangka, kata Erwinsyah Putra, tetapi dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Bahkan salah seorang pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api jenis revolver sebelum kabur.
Tidak hanya itu, para pelaku yang kabur tersebut juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah atau pipi kiri dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara.
3. Buronan yang sempat kabur dari sel tahanan Polda Lampung pada 2023

Dia menyampaikan tersangka A yang berhasil ditangkap merupakan buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Ia kabur dari sel tahanan polda pada Desember 2023 dalam kasus 58 kilogram sabu.
“Identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO atau Daftar Pencarian Orang kasus besar di Polda Lampung. Ini menjadi pengembangan penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi,” kata Erwinsyah Putra.
Saat ini, tersangka A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” imbuhnya.