Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Tim gabungan dari Polres Sibolga bergerak cepat memburu para pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Arjuna Tamaraya. Pada Senin (3/11/2025), dua orang pelaku tambahan berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa keduanya berinisial REC alias R (30) dan CLI alias I (38).
“Untuk REC diamankan saat bersembunyi di dalam rumah warga tidak jauh dari Masjid Agung Sibolga, dan CLI diserahkan pihak keluarganya ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar Suyatno, Senin (3/11/2025) malam.
Dengan penangkapan ini, jumlah pelaku yang telah ditangkap menjadi lima orang. Tiga pelaku pertama, yakni ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40), sudah lebih dulu ditangkap beberapa jam usai kejadian.
Dua pelaku awal, ZPA dan HB, ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, sementara SS diamankan saat hendak melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“SS ditangkap tim gabungan saat hendak kabur, di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan,” tambah Suyatno.