Sebelumnya, terdakwa Samson sempat buron selama 12 tahun. Ia melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaannya selama 12 tahun.
Belakangan diketahui terdakwa rupanya bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Samson pun akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada September 2020 lalu.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa terdakwa Samson bersama-sama dengan Ir. Risman Simanjuntak, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Tipe-36 sebanyak 58 unit lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kec Gido Kab Nias berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pekerjaan, antara Kepala Satuan Kerja Sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias tahun anggaran 2006 dengan CV. Harapan Insani
Namun, pekerjaan pembangunan perumahan tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK pada 17 oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan, yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp450.026.785 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.