Remigo sempat menyalami para pendukungnya. Isak tangis makin memecah. Remigo keluar dari ruangan sidang dengan pengawalan ketat.
Para petugas mendorong para jurnalis yang sedang mengambil gambar. Sedangkan para pendukung terus melontarkan kecaman.
Aksi dorong-dorongan ini terus terjadi hingga lorong menuju ruang tahanan. Kericuhan pun pecah saat salah satu oknum berkemeja putih mendorong kamera jurnalis. Korbannya salah seorang jurnalis stasiun televisi nasional.
“Udahlah kamera itu. Jangan sorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang.
Nyaris terjadi baku hantam. Beruntung rekan-rekan jurnalis berupaya melerai. Bersama beberapa petugas kepolisian. Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa berkomentar sedikit pun.
Untuk diketahui, Remigo adalah Bupati nonaktif Pakpak Bharat yang terjerat kasus suap. Dia didakwa menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan.
Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang.
Remigo patut diduga mengetahui bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.
Yang lebih mengejutkan, uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Uang itu juga diduga digunakan untuk melicinkan kasus dugaan korupsi istrinya yang ditangani Polda Sumut.
Terpisah, Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.