Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Pada persidangan perdana itu, terdakwa Kharruddin melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim diketuai Mian Munthe kemudian, meminta jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan.
Di luar persidangan, JPU KPK menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi menyangkut suap DAK P-APBN itu. Total saksi berdasarkan surat dakwan ada 81 orang saksi.
"Kemudian nanti ada Sekda dan Kepala Bappeda juga akan kami hadirkan. Jadi semua yang terkait dengan pengurusan DAK APBN 2017 dan 2018, total saksi kalau di berkas ada 81 saksi," ujarnya.
Namun, meskipun saksinya puluhan orang, KPK tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi ke persidangan. "Tapi kita akan mencoba meminimalisir sesuai kebutuhan pembuktian berdasarkan surat dakwaan," ujarnya.