Banda Aceh, IDN Times - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta keluarga umrah ke Tanah Suci. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan beberapa hari lalu baru mengeluarkan status darurat bencana pada Kamis (27/11/2025).
Surat bernomor 360/1315/2025 yang diterbitkan langsung Mirwan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Kabupaten menyatakan ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Bupati Aceh Selatan memang pernah mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada gubernur, pada Senin (24/11/2025). Namun belakangan, kata dia, gubernur menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak. Alasannya, karena Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi akibat siklon tropis dan gubernur sendiri telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 Aceh.
“Bupati Aceh Selatan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan Luar Negeri dengan alasan penting kepada Gubernur Aceh,” kata Muhammad MTA, Jumat (5/12/2025).
