Bunuh IRT dan Sekap Anak Berumur 4 Tahun, Pasutri di Riau Ditangkap

Bengkalis, IDN Times - Pihak Kepolisian Sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengungkap kasus pembunuhan. Dalam kasus ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suryati (51) menjadi korban.
Wanita paruh baya yang akrab disapa Atik itu, ditemukan oleh warga sudah tidak bernyawa dan membusuk di dapur rumahnya, di Jalan Bathin Batuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau pada Minggu (12/1/2025).
Tidak hanya itu, warga juga menemukan anak korban berumur 4 tahun yang disekap didalam kamar dengan keadaan terkunci dari luar, dengan kondisi wajah pucat dan lemas.
Atas peristiwa itu, pihak Polsek Mandau yang dibantu tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan tim Jatanras Polda Riau, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, dari penyelidikan itu, tim gabungan tersebut berhasil menangkap dua orang pelaku. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H (29) dan SK (27).
"Kedua tersangka berhasil kami tangkap beserta barang buktinya," ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona, Rabu (15/1/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, handphone, 24 kartu ATM, kartu member Sariguna, 5 lembar surat emas, uang tunai Rp1.262.000, 14 gelang emas, 2 kalung emas, 6 cincin emas, 3 pasang anting, dua tas selempang dan sebuah gelang batu giok berwarna hijau.
"Barang bukti ini milik korban," tutur AKP Primadona.
Terhadap anak korban yang berumur 4 tahun itu, saat ini dirawat dan dititipkan ke tetangganya.
1. Ini motif pelaku membunuh korban
Diterangkan AKP Primadona, adapun motif kedua pelaku membunuh, dikarenakan kesal lantaran ditagih hutang oleh korban.
"Jadi kedua pelaku ini ada hutang uang sama korban. Mereka kesal dengan korban, karena terus menangih hutang," terang Kapolsek Mandau itu.
"Motif ya itu (kesal ditagih hutang). Kedua pelaku ini sakit hati, karena korban mewajibkan kedua pelaku untuk melunasi hutangnya," sambungnya.
2. Begini cara pelaku membunuh korban
- Lebih lanjut dikatakan AKP Primadona, pelaku H membunuh korban dengan cara mencekik.
"Yang melakukan pembunuhan itu H, dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.
Sedangkan pelaku SK, perannya mengunci anak korban didalam kamar dari luar.
"Tujuannya agak anak korban tidak keluar dan berteriak," kata AKP Primadona.
3. Kedua pelaku ditangkap di Pekanbaru
Dijelaskan AKP Primadona, Pasutri pembunuhan itu, ditangkap di Kota Pekanbaru, tepatnya di Whiz Hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Penangkapan kedua pelaku di Pekanbaru, di Whiz Hotel," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah berada di Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh pihak kepolisian, Pasutri itu dijerat dalam pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Primadona.