Pekanbaru, IDN Times - Asnetti Yusra dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan itu diambil Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terkait dengan buntut dugaan Asnetti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang kaki lima (PKL)
Demikian dikatakan Asisten I pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (10/4/2025). Ia menegaskan bahwa surat pembebasan tugas sementara tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru.
"Pak Wali dan Pemko (Pemerintah Kota) Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan Lurah dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken," kata Masykur.
Diketahui, menjelang lebaran hari raya idul fitri kemarin, Asnetti selaku Lurah Kampung Baru diduga meminta THR kepada PKL yang berada sekitaran dibawah Jembatan Leighton I. Dimana, Asnetti meminta langsung kepada para pedagang kali lima tersebut.