Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Pekanbaru, IDN Times - Asnetti Yusra dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan itu diambil Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terkait dengan buntut dugaan Asnetti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang kaki lima (PKL)

Demikian dikatakan Asisten I pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (10/4/2025). Ia menegaskan bahwa surat pembebasan tugas sementara tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru.

"Pak Wali dan Pemko (Pemerintah Kota) Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan Lurah dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken," kata Masykur.

Diketahui, menjelang lebaran hari raya idul fitri kemarin, Asnetti selaku Lurah Kampung Baru diduga meminta THR kepada PKL yang berada sekitaran dibawah Jembatan Leighton I. Dimana, Asnetti meminta langsung kepada para pedagang kali lima tersebut.

1. Diperiksa Inspektorat

Asisten I pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi (IDN Times/ dok pemko pekanbaru)

Lebih lanjut Masykur menyampaikan, saat ini pihaknya tengah memproses pemeriksaan terhadap Asnetti. Dimana, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. 

Hasil pemeriksaan akan segera dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk ditentukan sanksi yang sesuai.

"Kita minta Inspektorat menggesa proses ini dan segera diteruskan ke BKPSDM," lanjutnya Masykur.

2. Tidak ada toleransi bagi oknum pejabat yang merugikan masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di