Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times - Fakta senjata api yang digunakan Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral akhirnya terungkap.

Jaksa menunjukkan barang bukti senjata api laras panjang pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7/2023).

Senjata itu diduga ditodongkan oleh seseorang bernama Niko atas perintah Achiruddin saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral pada 22 Desember 2022 dini hari.

1. Achiruddin awalnya mengaku senjata api hanya replika

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan dan menanyakan ke Ken Admiral, apakah senjata itu benar digunakan untuk menodongnya. Ken pun membenarkannya.

"Iya (benar)," ujar Ken dalam persidangan.

Hal senada juga disampaikan jaksa, Rahmi, kata dia, awalnya Achiruddin sempat mengatakan senjata itu replika, lalu dia juga pernah menyembunyikannya.

"Ya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awalnya tersangka mengatakan itu senjata replika, namun berjalan waktu ada senjata organik," ujarnya.

Kata Rahmi wajar saja Achiruddin memilikinya, sebab dia merupakan mantan pejabat di kepolisian.

"Dimana terdakwa merupakan Kabag Ops Narkoba dan ada diberi senjata itu, menurut terdakwa replika, namun yang ditemukan di rumah terdakwa yang organik Polri, asli," katanya

2. Pengacara Achiruddin tidak menampik senjata tersebut milik kliennya

Editorial Team

Tonton lebih seru di