Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan dan menanyakan ke Ken Admiral, apakah senjata itu benar digunakan untuk menodongnya. Ken pun membenarkannya.
"Iya (benar)," ujar Ken dalam persidangan.
Hal senada juga disampaikan jaksa, Rahmi, kata dia, awalnya Achiruddin sempat mengatakan senjata itu replika, lalu dia juga pernah menyembunyikannya.
"Ya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awalnya tersangka mengatakan itu senjata replika, namun berjalan waktu ada senjata organik," ujarnya.
Kata Rahmi wajar saja Achiruddin memilikinya, sebab dia merupakan mantan pejabat di kepolisian.
"Dimana terdakwa merupakan Kabag Ops Narkoba dan ada diberi senjata itu, menurut terdakwa replika, namun yang ditemukan di rumah terdakwa yang organik Polri, asli," katanya