Medan, IDN Times- Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi, Bupati nonaktif Muhammad Adil kembali disorot. Belakangan fakta baru terungkap soal dirinya mengajukan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar.
Plt Bupati Meranti, Asmar awalnya mengungkap agunannya adalah Kantor Bupati Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun belakangan diketahui jika yang diagunkan adalah kantor dinas PUPR.
Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan menjelaskan jika aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati. Melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.
"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," beber Ridwan dikutip dari ANTARA, Jumat (14/4/2023).