Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD Siantar, Boy Iskandar Warongan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Dok. IDN Times)

Pematang Siantar, IDN Times - Organisasi Masyarakat dan Tokoh Masyarakat ucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pematang Siantar, Boy Iskandar Warongan terkait telah terealisasinya Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 4,1 hektare dalam satu hamparan.

Pasalnya, TPU yang dimaksudkan untuk peristirahatan terakhir seluruh umat beragama yang ada di Pematang Siantar, karena telah padatnya lokasi-lokasi pemakaman di Pematang Siantar yang mengakibatkan masyarakat yang mengalami duka, sangat sulit mencari lahan untuk pemakaman keluarga.

Hampir 23 tahun sebelumnya, tanah pekuburan umum tersebut merupakan masih dalam proses tahap pengadaan hingga hari ini terealisasi.

1. Terealisasi berkat saran dari Anggota DPRD Boy Warongan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar Boy Iskandar Warongan (Dok. Istimewa)

Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam hal ini pada Era Kepemimpinan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA baru terealisasi dengan saran dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar, Boy Iskandar Warongan.

Sejumlah tokoh tersebut yakni Ketua BM PAN Pematang Siantar Vicky Janssen Siagian SP, Koordinator Forkorem Risky Reynaldi Chaniago, dan Organisasi Kesenian Reog Ponorogo termasuk juga Para Pejuang Tanah Wakaf yang selama dua tahun memperjuangkan adanya TPU.

Para Pejuang Tanah Wakaf yang diperjuangkan H Ponidi, Pak Damanik, dan Rahmad Suwito selaku Humas menjelaskan sudah memperjuangkan pengadaan tersebut selama dua tahun lebih.

2. Boy Warongan membantu mendatangkan BPN

Editorial Team

Tonton lebih seru di