[BREAKING] KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senpi di Rumah Topan Ginting

Intinya sih...
KPK menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata dari rumah Topan Ginting.
Topan Ginting merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Sumatra Utara.
Operasi tangkap tangan juga menyeret empat tersangka lainnya, termasuk pejabat pemerintah dan pengusaha.
Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan sejumlah senjata saat menggeledah rumah mewah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Topan Ginting yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, sekitar pukul 16.30 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam. “Benar (ditemukan uang dan senpi),” kata Budi kepada awak media.
Menurut Budi, tim penyidik menemukan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Selain itu, turut diamankan senjata api yang diduga ilegal serta senapan angin dari dalam rumah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyeret nama Topan Ginting, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan hadap Topan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan merupakan ‘anak buah’ Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.Dia diduga mendapatkan suap dari sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka dalam OTT itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
KPK juga menangkap Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap kepada pihak pemerintah. Keduanya juga ditetapkan menjadi tersangka.