Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
[BREAKING] Kantor BP Batam Digeledah Polresta Barelang
Gedung BP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang lakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahaan ini terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Carlina Cahaya Batam.

"Penggeledahan di ruang arsip BP Batam ini sebagai bagian dari penyelidikan," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (21/8/2024).

1. Polisi cari dokumen untuk proses penyelidikan

Polresta Barelang saat melakukan penggeledahan di kantor BP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kombes Pol Heribertus menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tindakan ini diambil untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.

"Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku," pungkasnya.

2. BP Batam abaikan surat dari Polresta Barelang

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di kantor BP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dijelaskan Kapolresta Barelang, kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa PT Carlina Cahaya Batam telah memanfaatkan lahan yang berada di kawasan hutan lindung.

Menanggapi laporan tersebut, Polresta Barelang telah mengirimkan surat kepada BP Batam sebanyak tiga kali untuk meminta dokumen terkait.

"Surat itu tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah penggeledahan dipilih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," tegas Kombes Pol Heribertus.

3. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan

Polisi saat mengamankan beberapa berkas di kantor BP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Terakhir, Kombes Pol Heribertus menegaskan, lahan yang menjadi objek sengketa ini terletak di kawasan Tiban Southlink Batam. Saat ini, lahan tersebut berada dalam status quo hingga proses penyelidikan lebih lanjut selesai.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan keterangan lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang diperiksa akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Penindakan ini kami lakukan karena pengumpulan bukti-bukti dalam penyelidikan sempat mengalami kendala. Informasi akan kami sampaikan dalam waktu dekat," tutupnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article