Medan, Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh alias ES. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan selasa (25/11/2025) di Rutan Tanjung Gusta, setelah ES sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa ES resmi ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Menurut Dapot, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena penyidik menilai ada risiko tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Sebelum menjabat Kadishub Medan, ES merupakan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan serta merangkap PPK dalam kegiatan MFF 2024. Ia sempat tidak menghadiri dua panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan sakit sebelum akhirnya menghadiri pemeriksaan hari ini sebagai tersangka,” terang Dapot dalam keterangan tertulis, Selasa petang.
Mangkirnya tersangka sempat memperlambat proses penyidikan, yang kini mulai berjalan kembali dengan penahanan ini. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan prosedur dalam pengelolaan anggaran acara MFF 2024. Dugaan pelanggaran itu meliputi penunjukan pelaksana tanpa kualifikasi teknis hingga pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi.
“Nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar,” jelas Dapot.
Selain ES, dua tersangka lain dalam perkara yang sama telah ditahan lebih dulu, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Dapot.
