[BREAKING] Aksi Kamisan Medan Tolak UU TNI, Takut Dwifungsi Terulang

Medan, IDN Times - Gelombang penolakan UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), menuai atensi aktivis pro demokrasi di Kota Medan yang tergabung dalam Aksi Kamisan. Mereka membentangkan poster-poster kritiknya soal UU TNI yang dianggap diselesaikan dengan cara yang ugal-ugalan.
Bagi mereka, UU TNI yang baru disahkan merupakan representasi dari langkah mundur reformasi militer dan Hak Asasi Manusia. Terlebih ada beberapa pasal yang dianggap mereka kontroversial.
"Kami memandang pengesahan UU ini sebagai sebuah langkah mundur dalam agenda reformasi militer dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Undang-Undang ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI," kata peserta Aksi Kamisan, Lusty.
Di tempat terbuka yang berada di jantung Kota Medan ini, mereka menyampaikan kesesalannya. Sebab revisi UU TNI dinilai tidak menyentuh reformasi peradilan militer, yang seharusnya menjadi prioritas. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dianggap masih memberikan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.