Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin RI menggelar kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Bidang Industri untuk Wilayah Sumatera di Santika Dyandra Hotel Medan, Rabu (25/9/2024). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jendral, Sri Hastuti Nawaningsih, SE, M.Sim menjelaskan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh Kemenperin Bidang Industri saja, tapi semua bidang dan semua kementerian melakukan hal yang sama. Dengan model jabatan fungsional ini, pihaknya dan Kementerian berkolaborasi melakukan pemetaan jabatan sebelum membuka formasi jabatan fungsional.
Menurutnya Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS atau ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. JF memiliki beberapa kategori dan jenjang. Ahli Pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Ahli Muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat lanjutan. Ahli Madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tinggi. Sedangkan Ahli Utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertinggi.
Menurut Sri Hastuti, ada banyak kelebihan dari jabatan fungsional yang dapat menjadi pertimbangan pegawai. Jabatan fungsional mempunyai alur karir yang lebih jelas, demikian juga dengan penjenjangannya. Jabatan fungsional dapat naik golongan/pangkat jauh lebih cepat 2 kali lipat dibanding jabatan pelaksana.
Selain itu, terdapat peluang memperoleh kepangkatan lebih tinggi, mulai dari jenjang pertama, muda, madya dan utama. Semua uraian tugas dari jabatan fungsional sudah terukur dan tertera di dalam butir-butir kegiatan jabatan fungsional tersebut. Ditilik dari aspek kesejahteraan, pemangku jabatan fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional.
Semakin “berat” pekerjaan jabatan fungsional tersebut, maka semakin tinggi pula grade jabatan tersebut. Semakin tinggi jabatan fungsional, semakin tinggi pula tunjangannya. Jadi, sistem remunerasinya lebih memadai dan berkeadilan sesuai dengan pekerjaannya.
Selain itu, pemangku jabatan fungsional juga memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan jabatan fungsional yang diikuti, juga mempunyai peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas.