Batam, IDN Times - Dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) ditangkap secara paksa oleh aparat Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam saat menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007. Penolakan itu disampaikan dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairungsari Gedung BP Batam, Selasa (26/8/2025) lalu.
Kedua mahasiswa tersebut, Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), menilai revisi aturan akan memicu konflik agraria baru, serupa dengan tragedi Rempang-Galang.
Aksi penolakan berujung pada tindakan represif ketika Jamal dan Alwie digotong keluar ruangan dan dibawa pegawai BP Batam dan petugas Ditpam BP Batam. Setelah tiga jam ditahan, keduanya dibebaskan setelah mahasiswa lain bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Kepulauan (MK) mendatangi kantor Ditpam BP Batam.