Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu saat mencoblos di TPS 22, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Sementara itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution akan membatasi mobilitas dan aktivitas warga dari luar daerah selama penerapan pengetatan PPKM mikro. "Tadi gubenur juga baru mengingatkan saya, karena Medan adalah ibu kota provinsi, tentunya masih banyak aktivitas dari luar Kota Medan masuk ke Medan," ujar Bobby.
Dia menyebutkan, rencana pembatasan ini akan dikomunkasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan, yakni Kota Binjai dan Deli Serdang. Salain mobilitas warga dari luar daerah yang akan dibatasi, mobilitas ke tempat-tempat wisata di luar kota juga bakal dibatasi.
"Paling ini yang ingin kami lanjutkan, karena sekarang sudah ada itu pembatasan ke tempat wisata. Seperi ke arah Berastagi (Kabupaten Karo). Ini berbatasan dengan Deli Serdang. Ini akan kita batasi karena aktivitas di tempat wisata juga harus dibatasi," pungkasnya.
Medan menjadi salah satu Kota yang masuk ke dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM mikro diperketat karena termasuk dalam asesmen situasi COVID-19 tingkat empat.
Pengetatan aktifitaslintas sektor pun dilakukan. Jam operasional tempat usaha, mal, kafe, dan restoran maksimal hanya boleh hingga pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Operasional tempat hiburan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta perkawinan masih diperbolehkan, tetapi maksimal tamu hanya 30 orang dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan.