IDN Times, Pekanbaru - Polda Riau melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penggerebekan itu terkait dengan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG, dari tabung 3 Kg ke tabung non subsidi.
Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku. Adapun kedua pelaku tersebut, berinisial DAF (37) dan IN (53). Keduanya merupakan warga di perumahan itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pom Anom Karibianto yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Basa Endem Banjarnahor SIK SH MH dan Kasubdit IV AKBP Nasruddin mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi selama 2 tahun, dengan keuntungan Rp70 juta per bulannya.
"Kedua pelaku ini sudah beraksi selama 2 tahun. Mereka untung Rp70 per bulan dari hasil mengoplos gas LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi," kata Kombes Pol Anom, Rabu (1/10/2025).
Untuk diketahui, Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggerebekan di dua lokasi dalam perumahan tersebut, Rabu (30/9/2025) malam. Kedua lokasi itu berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1.
Atas perbuatannya, DAF dan IN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Kombes Pol Anom.