IDN Times, Inhu - Sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ditangkap jajaran pihak kepolisian dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Ke 10 orang itu merupakan sindikat atau jaringan tindak pidana kejahatan tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya mengatakan, selain menangkap 10 pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan sepeda motor hingga STNK palsu.
"Dari tangan para tersangka ini, anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, mengamankan 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, 6 unit handphone, 1 buku tabungan dan uang tunai Rp1.160.000," kata AKBP Fahrian, Rabu (24/9/2025).
"Selain itu, anggota juga mengamankan perlengkapan pemalsuan STNK, seperti printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter dan suntik. Kemudian 2 STNK palsu atas nama Nadya Putri dan Cesie Septiani," sambungnya.
