Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251001_180303.jpg
Hakim Khamozaro Waruwu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Majelis hakim pertimbangkan pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot

  • Hakim pertanyakan rapat TAPD soal pergeseran anggaran yang meloloskan usulan peningkatan struktur jalan

  • Besok Topan dan Rasuli dipanggil sebagai saksi, penuntut menunggu pertimbangan Majelis Hakim terkait pemanggilan Gubernur Sumatera Utara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kasus korupsi 2 ruas jalan yang menyeret nama Ketua PUPR Topan Obaja Ginting dan rekan-rekannya telah sampai pada sidang pemeriksaan saksi. Orang-orang ternama seperti Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Eks PJ Sekda Arman Pohan telah diperiksa.

Melihat sejumlah kejanggalan pada rapat yang membahas pergeseran anggaran, Majelis Hakim membuka peluang pemanggilan Bobby Nasution. Sebab, anggaran 2 ruas jalan itu turut terbit dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tanggal 13 Maret 2025.

1. Majelis hakim pertimbangkan untuk panggil Bobby meski tak termaktub di BAP

PJ Sekda sekaligus Ketua Tim APD, Arman Pohan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, tak menepis pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot. Pemanggilan itu dianggap sah meski nama Bobby sama sekali tak termaktub dalam BAP.

"Majelis akan pertimbangkan saksi-saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP, ya. Siapapun dia," kata Khamozaro Waruwu, Rabu (1/10/2025).

Pemanggilan ini akan terwujud apabila seiring berjalannya sidang, hadirnya Bobby Nasution dibutuhkan. Khamozaro berjanji akan menyampaikannya di sidang berikutnya.

"Majelis hanya menyatakan bahwa kalau fakta persidangan nanti bahwa ada hal yang dipertanyakan kepada Gubernur, majelis akan menyampaikan di persidangan ini," lanjutnya.

2. Hakim pertanyakan rapat TAPD soal pergeseran anggaran yang meloloskan usulan 2 peningkatan struktur jalan

Sidang saksi kasus korupsi Jalan Sipiongot (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Peluang pemanggilan Bobby Nasution bukan tanpa alasan. Khamozaro mengatakan hal itu dikarenakan adanya kejanggalan dalam kebijakan pergeseran anggaran.

"Tapi majelis harus menunggu fakta. Berdasarkan penyusunan pergeseran anggaran ini, maka (harus) mengonfirmasi kebenaran itu. Wajib memang sampai kepada decision maker-nya. Karena tadi ada yang mengatakan ini ada evaluasi, ada dokumen, dan perencanaan segala macamnya. Kenapa ada Pergubnya sampai memunculkan nominal untuk pergeseran anggaran? Itu yang perlu kita lihat," jelas Hakim.

Rapat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap Hakim sangat bias. Sebab, usulan peningkatan struktur jalan di Sipiongot tidak mendesak. Terlebih tidak adanya surat permohonan dari Bupati Padang Lawas.

"Evaluasi ini bagaimana, sih. Jangan jangan TPAD ini ikut ada bermain api dalam masalah ini. Apalagi ada pengajuan ke meja gubernur, hanya satu hari berikutnya langsung ditandatangani. Ini adalah fakta persidangan yang perlu digali ke depannya," sebut Khamozaro.

3. Besok Topan dan Rasuli dipanggil sebagai saksi

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Eko (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memeriksa beberapa saksi ke depan terutama saudara Topan dan Rasuli. Besok, kedua orang itu akan dihadirkan.

"Fakta persidangan, apa yang kami dakwakan sejalan terkait dengan pembuktian kami di persidangan. Sebagian saksi tadi besok diperiksa lagi. Sebagian ya bukan semuanya termasuk Yasir dan Arman," aku Penuntut Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Eko kepada IDN Times.

Ia tak ingin berbicara banyak soal peluang pemanggilan Gubernur Sumatera Utara. Mereka akan menunggu pertimbangan Majelis Hakim.

"Sementara kami fokus ke dakwaan dulu. Kami menunggu, apabila ada penetapan dari majelis akan kami laksanakan. Kalau memang majelis membutuhkan, untuk dipanggil atau tidak meskipun tak ada dalam berkas, akan dipertimbangkan," pungkasnya.

Editorial Team