acara Rembuk Stunting Tingkat Kota Medan Tahun 2024 sekaligus Penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kota Medan dalam laporannya menyampaikan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 HPK. Dikatakan Aulia, anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku.
“Permasalahan stunting tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi saja, tapi harus terintegrasi dengan program lainnya. Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas,” ungkap Aulia.
Dalam pelaksanaannya, kata Aulia, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Upaya konvergensi ini, imbuhnya, lebih dikenal dengan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.
“Kegiatan rembuk stunting ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kerja kegiatan intervensi penurunan stunting Kota Medan terintegrasi serta mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi,” jelasnya.
Selanjutnya, Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Medan.