Tersangka pembawa narkotika yang ditangkap BNNP Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Ada empat tersangka kasus narkotika yang ditangkap dari ratusan kilogram barang bukti ini. Mereka masing-masing berinisial SK, UC, HA, dan MJ. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara kurun waktu Februari hingga Maret 2025.
Tersangka SK dan UC ditangkap di Jalan Simpang KKA-Bener Meriah, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (6/2/2025). Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja berat 180.424 gram atau 180,4 kilogram.
Lalu HA ditangkap di Gampong Buket Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/2/2025). Narkotika dimusnahkan sabu-sabu 13.866,25 gram atau 13,8 kilogram dan ekstasi 2.857 butir setara 1.086,82 gram atau 1,08 kilogram.
Sehubungan dengan itu, di Gampong Buket Jrat, BNNP juga menemukan sabu dan ekstasi. Barang bukti tersebut kini dimusnahkan, sabu-sabu 112.525,51 gram atau 112,5 kilogram dan ekstasi 296.118 butir.
Terakhir tersangka MJ ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (5/3/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 105.293,93 gram atau 105,2 kilogram.
“Untuk sementara mereka ini mengaku sebagai kurir. Mereka hanya disuruh dari berbagai pihak. Rata-rata para pelaku merupakan orang baru,” ujar Marzuki.