Batam, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam sejarah penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Operasi penindakan dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), serta TNI Angkatan Laut. Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan, petugas turut mengamankan satu unit kapal berbendera Indonesia dan enam tersangka.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan kapal MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut 2 ton sabu. Enam orang turut ditangkap, yakni empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL," kata Komjen Pol Marthinus, Senin (26/5/2025), di Batam.
Turut hadir dalam pengungkapan kasus ini antara lain Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, Kepala BNNP Kepri Brigadir Jenderal Polisi Hanny Hidayat, Kabinda Kepri Brigadir Jenderal TNI Bonar Panjaitan, Kepala BP3MI Kepri Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi, serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah.