Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anataranews

Banda Aceh, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh tengah mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba di sektor bisnis mobil bekas.

“Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang narkoba di bisnis jual beli mobil bekas,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mirwazi, pada Senin (21/2/2022).

1.Uang hasil penjualan narkoba diduga membeli mobil bekas mewah

Ilustrasi pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Mirwazi mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berdasarkan banyaknya informasi dari masyarakat yang melapor ada dugaan uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli mobil bekas dan dijual kembali.

“Ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil belas, mobil mereka beli terus bertambah, tetapi tidak laku dijual kembali. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula," ujarnya.

2.Dugaan pencucian uang hasil jual narkoba di bisnis mobil lebih mendekat

Editorial Team