Banda Aceh, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh tengah mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba di sektor bisnis mobil bekas.
“Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang narkoba di bisnis jual beli mobil bekas,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mirwazi, pada Senin (21/2/2022).