Ratusan kilogram sabu-sabu yang berhasil disita BNN RI di Aceh (Foto: Istimewa)
Penggagalan upaya penyelundupan juga dilakukan BNN dan Bea Cukai usai dilakukan penyelidikan oleh intelijen terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, petugas pertama kali membekuk tersangka AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.
Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, usai mengendarai kapal motor cepat untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner, pada Jumat (13/8/2021).
"Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini," kata Isnu, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Jumat (20/8/2021).
"Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8/2021), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah," imbuhnya.