Owa dan Elang Laut Dada Putih, dua satwa liar dilindungi. (Dokumentasi Putri dan BKSDA Aceh untuk IDN Times)
Burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus Leucogaster) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang (UU), terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Wilayah Elang Laut Dada Putih sebarannya berada di Kepulauan Karimunjawa, Sumatra, Bangka Belitung, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Maratua.
Lutung Jawa dan Owa Jawa merupakan jenis primata endemik pulau jawa dan kondisi populasinya semakin terancam punah. Owa Jawa status konservasinya terancam punah (endangered species) dan Lutung Jawa berstatus tergolong rentan punah (vulnerable species).
Perburuan, perdagangan dan penciutan habitat alam satwa liar dilindungi menjadi penyebab utama kepunahan berbagai satwa. Pada tahun 2010, populasi Owa Jawa di alam diperkirakan hanya tersisa 2.000 individu.