Satu individu Orangutan Sumatera atau Pongo Abelii yang masuk ke kebun warga di Aceh Selatan dievakuasi Tim Gabungan BKSDA Aceh. (Dokumentasi informan untuk IDN Times)
Orangutan Sumatera atau Pongo abelii merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dan tidak menangkap.
Lalu tidak melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Bila melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.