ilustrasi laporan keuangan (https://www.idxchannel.com)
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua anggota DPRK Simeulue beserta empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka diduga membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, SPPD itu dari kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat DPRK Simeulue yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2019.
"Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab," kata Ali, pada Sabtu (23/7/2022).
Keenam tersangka, masing-masing berinisial IR (35), anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara PH (46), anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2021-2024 serta pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRK Simeulue 2019-2021.
Selanjutnya, A (61) selaku pengguna anggaran sekaligus sekretaris dewan dari DPRK Simeulue 2019; MEP (47), penjabat pengelola keuangan; R (49), bendahara pengeluaran; serta M (64) mantan ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019.
Ali menjelaskan, kasus bermula pada 2019. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) DPRK Simeulue mengalokasikan anggaran untuk dua kegiatan. Alokasi diajukan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor: DPA: 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Dua kegiatan tersebut membutuhkan anggaran Rp6.076.185.500. Di antaranya, untuk belanja perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran Rp5.571.585.500 dan belanja kursus-kursus singkat atau pelatihan Rp504.600.000.
Kegiatan tersebut dikatakan Ali, diakui telah dilaksanakan pada 2019 lalu. Akan tetapi, ditemukan adanya penggelembungan atau mark up tiket pesawat serta tagihan hotel dari bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.
"Berdasarkan tiket pesawat dan bill (tagihan) hotel fiktif atau mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif," jelasnya.
Inisiasi tersebut dikatakan Ali, diusulkan oleh tersangka M. Ketika itu, pada Januari 2021 bertempat di ruang kerjanya, M mengarahkan tersangka R menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan tagihan hotel fiktif.
“Dengan diketahui tersangka A, sekwan DPRK 2019,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis (bimtek) pada 2019 juga telah dilaksanakan, namun faktanya kegiatan tersebut tidak pernah ada. Namun, sertifikat kegiatan tetap dibuat dengan anggaran Rp1 juta-Rp1,5 juta untuk setiap pembuatan.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Namun sebelumnya, para terdakwa telah membayar kerugian negara Rp2 miliar kepada Kejari Simeulue.