Medan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lanjutan gugatan yang didaftarkan Dedi Dermawan Milaya, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua Karang Taruna Sumut, Selasa (11/4/2023).
Dalam sidang yang digelar di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Kota Medan menghadirkan saksi, yaitu Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto.
Didik dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui kuasa hukum Dedi Dermawan, M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Medan, Syafaat SH MH.
Selain Didik Mukrianto, pihak Dedi Dermawan selaku penggugat juga menghadirkan saksi lain, yaitu, Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Pembina Umum Karang Taruna Sumut tidak memiliki wewenang mengganti Ketua. Namun karena pembiayaan operasional Karang Taruna Sumut dari APBD, ia mengklaim berhak untuk mengganti.
Lantas bagaimana penjelasan Didik di persidangan? Yuk simak.