ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan. Kasus ini menambah daftar panjang, kasus arogansi anak pejabat di Indonesia. Menyusul kasus anak pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy beberapa waktu lalu.
“Ini semakin mencoreng wajah kepolisian di tengah upaya perbaikan citranya,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Syahputra.
Irvan mendorong Polda Sumut terus menelusuri kasus itu dengan transparan. AKBP Achiruddin, kata dia, berpotensi dipidana karena membiarkan penganiyaan di depan matanya. Termasuk memberikan provokasi terhadap anaknya sendiri.
“Sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum,” ujar Irvan.
Video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA viral di media sosial. Kasus itu dipicu obrolan di media sosial. Kemudian Aditya melakukan perusakan spion mobil mini cooper yang dikendarai KA, 21 Desember 2022.
Pada 22 Desember 2022, KA dan beberapa temannya datang ke rumah Adit. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat. Mahasiswa Universitas Manchester, Inggris itu mendapat luka yang cukup parah.
Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.