ilustrasi garis polisi (pexels.com/@siobhan-howerton-178250/)
Kasus ini mencuat saat polisi hendak melakukan penangkapan pelaku penjarahan besi di PT ARB. Bahkan polisi sempat dihalang-halangi oleh sejumlah warga di sana.
Kasus penjarahan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025). "Ini dilakukan secara terorganisir mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mengangkut aset pabrik menggunakan truk," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025) lalu.
Polisi kemudian menangkap 37 warga. Setelah proses pemeriksaan 26 orang ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda. Mulai orang yang mengambil besi di lapangan hingga pendah. Akibat penjarahan itu, pabrik yang sudah tidak beroperasi itu mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.