ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menjelaskan, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban. Bahkan jumlahnya sudah puluhan kali.
“Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ujar Imam, Kamis (31/8/2023).
Imam menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.
Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam Rumah. Kemudian korban melihat tersangka berdiri di depan rumah tersangka. Mereka adalah tetangga.
“Lalu, tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke Kamarnya,” kata Imam.
Di dalam kamar, korban disetubuhi. Terakhir kali persetubuhan itu dilakukan pada Minggu (13/8/2023).