IDN Times, Kuansing - Muslim telah berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Mantan (eks) Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu, dinilai terlibat dalam perkara korupsi.
Adapun rasuah yang dilakukannya, yakni penyimpangan anggaran kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing untuk tahun anggaran 2013 dan 2014.
Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kuansing Sahroni.
Terkait hal ini, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi. Dikatakannya, saat ini tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing masih melakukan penyidikan dan pemberkasan atas perkara tersebut.
"Tim (jaksa penyidik) lagi pelaksanaan pemberkasan," ujar Sunardi, Senin (6/10/2025).
Dilanjutkannya, tim jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang telah diperiksa dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa Sukarmis, mantan Bupati Kuansing. Hal serupa juga berlaku untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara.
"Berkas perkara masih dilengkapi. Terkait saksi dan kerugian negara tidak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya atas nama Sukarmis," lanjut Sunardi.