Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Tersangka Muslim belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, masih fokus pada kelengkapan berkas perkara.

  • Sebagai Ketua DPRD Kuansing, Muslim disangkakan melanggar undang-undang dengan menyetujui anggaran proyek pembangunan hotel tanpa prosedur yang benar.

  • Tiga orang divonis bersalah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Kuansing - Muslim telah berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Mantan (eks) Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu, dinilai terlibat dalam perkara korupsi.

Adapun rasuah yang dilakukannya, yakni penyimpangan anggaran kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing untuk tahun anggaran 2013 dan 2014.

Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kuansing Sahroni.

Terkait hal ini, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi. Dikatakannya, saat ini tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing masih melakukan penyidikan dan pemberkasan atas perkara tersebut.

"Tim (jaksa penyidik) lagi pelaksanaan pemberkasan," ujar Sunardi, Senin (6/10/2025).

Dilanjutkannya, tim jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang telah diperiksa dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa Sukarmis, mantan Bupati Kuansing. Hal serupa juga berlaku untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Berkas perkara masih dilengkapi. Terkait saksi dan kerugian negara tidak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya atas nama Sukarmis," lanjut Sunardi.

1. Belum ditahan

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Resky Pradhana (IDN Times/ IG reskypradhana)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kuansing Resky Pradhana mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan penahanan badan terhadap Muslim. Dimana, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara Muslim sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.

"Sampai saat ini, (tersangka Muslim) belum ditahan. Tim masih fokus dengan kelengkapan berkas perkara," kata Resky.

2. Ini peran Muslim dalam korupsi tersebut

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim (IDN Times/ dok Sekretariat DPRD Kuansing)

Dalam korupsi ini, Muslim saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing. Dengan jabatan penting itu, Muslim dinilai telah mengesahkan anggaran proyek pembangunan hotel tanpa melalui pembahasan bersama anggota dewan lainnya.

Tidak sampai disitu, dia juga menyetujui penganggaran proyek tersebut tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam perencanaan proyek.

Perbuatan Muslim tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Pasal 21 dan 54.

Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

3. Tiga orang sudah divonis bersalah

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam korupsi ini, tiga orang telah divonis bersalah. Ketiganya adalah mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing Suhasman.

Sukarmis divonis pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan badan. Sedangkan Hardi Yakub dan Suhasman, masing-masing di vonis pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan korupsi tersebut dilakukan Sukarmis bersama-sama dengan Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman (tuntutan terpisah).

Perbuatan korupsi itu berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuansing. Adapun dananya, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Sukarmis menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, Sukarmis memerintahkan Suhasman untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan pembangunan hotel tersebut.

Tidak hanya itu, Sukarmis memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang. Dia juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012, seolah-olah pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, Sukarmis juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur, diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli. Namun kenyataannya, pembangunan hotel tersebut tidak selesai.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Editorial Team