Banda Aceh, IDN Times - Tim Rimueng dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap seorang pria berinsial AK (37), Kamis (9/6/2022) malam.
Pasalnya, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh yang ditangkap di kediamannya tersebut, telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri dan masih berusia 14 tahun.