Banda Aceh, IDN Times - Berkas perkara kasus penjualan bagian satwa dilindungi jenis Harimau Sumatra yang melibatkan mantan bupati Bener Meriah, berinisial A (41) dan rekannya, S (44) dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (16/11/2022).
“Dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tanggal 9 November 2022,” kata Subhan.
Seperti diketahui, A dan S serta terpidana Iskandar (48) terlibat kasus jual beli selembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra. Ketiganya ditangkap ketika sedang melakukan transaksi penjualan, pada Selasa (24/5/2022).