Topan Ginting saat hadir sebagai saksi korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Hidayat membenarkan bahwa nantinya Topan Ginting CS akan disidang di Medan, bukan Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan perkara yang dijalani Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang selama ini.
"Karena kita kan mengikuti perkara sebelumnya, Perkaranya Pak Kirun dan Pak Rayhan yang sudah diuji lebih dahulu sebagai selaku pihak pemberi (suap). Terkait pelimpahan ini, kalau untuk Topan, Rasuli, dan Eliyanto, kami menunggu untuk penetapan penahanan dari pihak Majelis Hakim yang akan menangani perkaranya," beber Hidayat.
Sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan Akhirun dan Rayhan, Kadis PUPR disebut telah menerima suap sebesar Rp50 juta. Uang ini diberi Akhirun melalui ajudannya.
Bukan hanya itu, Topan Ginting juga terlibat aktif melakukan kongkalikong pergeseran anggaran dan memenangkan perusahaan Akhirun pada lelang e-katalog. Bahkan, rencananya Akhirun akan memberi komitmen fee sebesar 4 persen kepada Topan Ginting dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot.
"Jadi untuk tim JPU masih sama. Kita juga. Karena kan ini satu rangkaian," tutur Hidayat.