Medan, IDN Times- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) – Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Afifi Lubis, mengatakan empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).