Bentrok antara massa mahasiswa dengan petugas keamanan terjadi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Iswahyudi mengatakan, awalnya massa telah diminta untuk menunjuk 10 orang perwakilan untuk masuk dan bertemu dengan anggota dewan. Dalam hal ini, pihaknya selaku petugas pengamanan akan memfasilitasi.
Akan tetapi, massa tidak sepakat dan tetap bersikeras untuk memasukkan seluruh peserta aksi ke halaman gedung wakil rakyat Provinsi Aceh tersebut. Sehingga langsung dihadang oleh Pasukan Pengendalian Massa (Dalmas) Polresta Banda Aceh.
“Yang akhirnya mereka tidak terima melakukan perusakan pintu, yang akhirnya berhadapan dengan Dalmas dan aparat kepolisian,” kata Iswahyudi, pada Rabu (7/9/2022).
“Jadi tahap-tahap kami tadi, berdasarkan SOP yang ada. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tentang Pengendalian Massa,” imbuhnya.