Medan, IDN Times - Jamak kelompok masyarakat sipil sepakat, bencana yang menerjang Sumatra Utara dipenghujung November 2025 adalah dampak dari kerusakan lingkungan. Krisis ekologi ini juga merupakan akumulasi pengabaian pemerintah terhadap izin-izin lingkungan yang terbit.
Deforestasi, pertambangan, dan aktivitas eksploitatif lainnya, membuat masyarakat harus menanggung bebannya. Sudah sebulan pasca bencana, masyarakat harus menanggung pilui menjadi korban krisis ekologi. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menegaskan, rangkaian bencana tersebut merupakan akumulasi krisis ekologi akibat salah urus lingkungan dan kebijakan perizinan yang mengabaikan keselamatan rakyat, sehingga secara objektif layak ditetapkan sebagai bencana nasional.
BAKUMSU menilai seluruh indikator penetapan bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 telah terpenuhi. Penundaan penetapan status tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran negara atas risiko kemanusiaan dan krisis ekologis yang terus berulang.
Bagi BAKUMSU, penetapan bencana nasional bukan soal simbol, melainkan ujian keberpihakan negara: berdiri di sisi keselamatan rakyat dan keadilan ekologis, atau terus melindungi kepentingan investasi yang mengorbankan nyawa manusia dan lingkungan hidup.
