Medan, IDN Times- Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjung Balai, Yusmada (53) diadili secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswhandono mengatakan bahwa kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ini bermula pada 2019.
"Perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial masih menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai," kata JPU Siswhandono di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Senin, (15/11/2021).
Dikatakan JPU, saat bertemu di ruang kerja Terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
"Kemudian Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata JPU Siswhandono.