Aceh Besar, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Sabtu (23/4/2022) malam.
Pasalnya, pasangan berinisial NF (34) dan YYM (36) yang diringkus petugas di kawasan Gampong Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut telah melakukan tindak pidana mencetak serta mengedarkan uang palsu.
“Penangkapan Pasutri berinisial NF warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, Selasa (26/4/2022).