ilustrasi uang palsu (pexels.com/cottonbro studio)
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan, aksi Yunus bermula pada Sabtu (27/10/2025) saat ia mendatangi agen Brilink bernama Des Iskandar di Kecamatan Pulau-pulau Batu. Dengan modus setor tunai, Yunus mencampur uang palsu dan uang asli agar tidak dicurigai.
“(Pelaku) menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000 dengan rincian Rp300.000 uang palsu dan Rp50.000 uang asli,” kata Ferry, Kamis (2/10/2025).
Keesokan harinya, Yunus kembali mengulangi aksinya di tempat yang sama dengan nominal Rp1 juta. Dari jumlah itu, Rp700 ribu di antaranya adalah uang palsu. Korban yang tidak menyadari penipuan itu kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.