Pidie, IDN Times - Situs Rumoh Geudong yang ada di Gampong Bili, Mukim Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, rata dengan tanah. Hanya sepetak beton berisi lima anak tangga dari bangunan yang disisakan. Selebihnya, sudah dibersihkan petugas.
Bangunan yang dijadikan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) Sektor A-Pidie saat diberlakukannya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh tersebut syarat dengan sejarah kelam ketika konflik terjadi.
Rumoh Geudong disebut menjadi tempat interogasi, penyiksaan, penyekapan orang-orang yang diperiksa, dan termasuk dijadikan tempat eksekusi serta pemerkosaan. Itu diduga terjadi dalam kurun waktu 1990-1998 atau sepanjang DOM diberlakukan.
Namun belakangan, ketika usia perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) hampir memijak 18 tahun, lokasi situs Rumoh Geudong dibersihkan. Sisa bangunan yang dibakar warga pada 1998, diratakan menggunakan ekskavator.
Langkah ini dilakukan dalam menyambut kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar kick off atau memulai penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, pada 27 Juni 2023. Aceh sebagai daerah pertama.
Penghancuran situs Rumoh Geudong mendapatkan kritikan dari koalisi organisasi masyarakat sipil. Mereka menyesali tindakan penghancuran salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie tersebut.
Koalisi tersebut terdiri dari Paska Aceh, KontraS Aceh, AJAR, RPUK, Pulih, KontraS, Koalisi NGO HAM, ACSTF, Katahati Institute, LBH Banda Aceh, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), SKP-HAM Sulteng, SEMAI, dan KontraS Sulawesi.