Brosur syarat pendaftaran warga terdampak Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)
Selanjutnya, untuk lembaran keempat tertulis ada hak masyarakat yang terdampak relokasi Rempang ke Galang.
Di sini tampak tertulis hak masyarakat sesuai klasifikasi, biaya hidup selama masa relokasi sementara, fasilitas selama tinggal di hunian sementara, fasilitas hunian tetap, dan terakhir kriteria warga terdampak.
Berdasarkan pantauan dan kesempatan bertemu, kebanyakan warga masih menolak relokasi, hingga sampai saat ini karena mereka tidak ingin kebudayaan dan sejarahnya hilang begitu saja karena investasi dari Proyek Strategi Nasional (PSN) Eco-City.
“Banyak datang ke sini, minta tanda tangan ke anak-anak yang belum ngasih. Aku gitu juga,” ucap Nek Cu, yang sudah tinggal di Pulau Rempang sejak tahun 1960-an.
“Badan dan niat tak hendak. Cobalah kalian yang merasakan, kalau diusir dari kampung sendiri, marah tidak?” ujar nenek berusia 105 tahun itu.
Sejauh ini tim sosialisasi masih gencar mendatangi warga. Kasatgas Gabungan Percepatan Rempang Eco-City, Harlas Buana menyampaikan ada 10 tim khusus yang telah terbentuk untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dari 10 tim ini, salah satunya terdiri dari tim BP Batam dan juga dari tim pengamanan TNI Polri. Mereka menargetkan sosialisasi ini ke masyarakat sampai dengan Rabu (20/9/2023). Artinya ada waktu lima hari ke depan.
“Sampai saat ini yang sudah datang ke rumah sekitar 87 orang, estimasi 650. Itu di kawasan ini saja di Sembulang. Tapi itu akan terus bertambah, karena nanti akan ada yang sifatnya 1 RT akan membawa 100 KK. Ini sudah dikomunikasikan dengan warga,” tuturnya.
“Kita masih menunggu kesepakatan warga, makanya kita optimis,” pungkasnya.