Begini Isi Brosur yang Dibagikan Petugas Sosialisasi ke Warga Rempang

Batam, IDN Times - 20 September 2023 ditetapkan sebagai batas akhir relokasi warga Rempang. Artinya tersisa 2 hari lagi jelang deadline. Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 September 2023.
Dari spanduk yang terpampang di beberapa tempat, dijelaskan ada dua titik tempat pendaftaran relokasi yakni Kantor Kecamatan Galang di Sembulang dan Kantor Koramil di RSKI.
Pendaftaran ini untuk mendata warga untuk relokasi 16 kampung di Rempang pada Proyek Strategi Nasional (PSN) Eco-City.
1. Salah satu syaratnya adalah foto dan share lokasi rumah
Demi melancarkan tujuan tersebut, petugas turun dari satu pintu ke pintu yang lain (dan door to door) melakukan sosialisasi serta memberikan brosur kepada masyarakat. Brosur ini memiliki 4 lembaran.
Adapun isi brosur untuk merelokasi masyarakat ini, yaitu pada lembaran pertama adalah syarat-syarat pendaftaran warga terdampak di Rempang.
Syarat ini terdiri dari fotokopi KTP Suami Istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat penguasaan tanah 10 tahun secara terus menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan share lokasi rumah.
Tercatat juga ada 3 nomor layanan posko, yakni Posko 1 RSKI/Koramil 08117702136, posko 2 Kantor Camat Galang 08117702134, dan posko 3 PTSP/Gedung Mall Pelayanan Publik 08117702135.