pexels.com/@judit-peter-281675
Dilansir dari laman resmi Sehati BPJPH Kemenag, adapun syarat daftar sertifikasi halal gratis secara umum adalah sebagai berikut:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana dan memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha.
Kemudian, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal, memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait dan produk yang dihasilkan berupa barang.