Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara pada Diskusi dan Nonton bareng Film "Before You Eat" yang digelar IWO Medan (Dok.Istimewa)
Usai nonton bareng dilanjutkan dengan diskusi “Perbudakan Modern di Laut dan Perikanan Ilegal, Apa yang Bisa Publik Lakukan?”
Anggota DPD RI, Deddy Iskandar Batubara menjelaskan, pemerintah harus benar-benar menerapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang pekerja migran Indonesia.
"Pemerintah belum maksimal dalam menuntaskan masalah pekerja migran ABK kapal ini. Dalam sisi ini, pemerintah seperti tidak memberikan perhatian kepada warga negaranya. Harus ada perhatian sosial, dan perlawanan sosial untuk mengentaskan masalah ini," tegasnya.
Menurutnya regulasi yang ada sudah memenuhi hak seluruh pekerja migran kita. Namun faktanya, negara tidak bisa hadir sepenuhnya pada semua posisi untuk membela rakyatnya.
"Selain itu harus dilakukan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui detail tentang apa yang mereka terima dan lakukan saat memutuskan diri untuk menjadi pekerja migran.
Sementara Wakil Rektor III Universitas Medan Area, DR Rizkan Zulyadi menjelaskan, harus ada tindakan tegas dari aparat hukum. Apalagi menyangkut tenaga kerja Indonesia dan bicara kedaulatan negara di laut.
"Kita harus bicara hukum ini. Kalau manusianya sudah benar, pasti sistemnya benar," tegasnya.