Langkat, IDN Times - Pembersih kandang satwa dirumah pribadi terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, membeberkan sejumlah fakta di persidangan berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5/2023).
Robin Pelita Pelau sekaligus saksi dalam perkara satwa liar dilindungi mengatakan jika, semua satwa liar dilindungi yang diamankan BKSDA, bukanlah milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Semuanya (Satwa liar yang dilindungi) bukan punya ketua (Terbit), orang yang ngantar. Dan bukan dititipkan kepada ketua," kata Robin dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Ledis Meriana Bakara.