Batam, IDN Times - Operasi jaring Sriwijaya yang terdiri dari tim gabungan Bea Cukai berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan 266 ribu ekor baby lobster tujuan Singapura.
Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai Batam, Direktorat Penindakan Bea Cukai dan penyidik DJBC Kepri.
"Ini memang kami buat strategi yang lebih komprehensif sehingga tidak hanya diamankan High Speed Craft (HSC) dan barang bukti baby lobster, namun juga pelaku yang jumlahnya ada 6 bisa kami tangkap," kata Zaky Firmansyah, Minggu (13/10/2024).